Revisi UU Desain Industri Harus Lindungi UMKM

11-09-2019 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana. Foto: Ayu/rni

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menilai revisi atau penggantian undang-udang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mutlak harus dilakukan, namun tetap harus melindungi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

 

“Tuntutan penyesuaian pengaturan mengenai Desain Industri mutlak diperlukan. Namun tetap perlu ada perlindungan terhadap UMKM. Sebab jika tidak ada perlindungan, maka perusahaan besar terutama dari luar akan berlomba-lomba untuk mendaftarkan desain industrinya, kondisi tersebut akan membuat UMKM terdesak,” ujar Azam saat pertemuan dengan civitas akademika Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, di Surabaya, Senin (9/9/2019).

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan meskipun desain industri tersebut merupakan sebuah tekanan atau kewajiban dari World Trade Organization (WTO) yang tercantum dalam perjanjian Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), DPR RI tetap berpihak pada kemampuan dalam negeri terutama UMKM.

 

Menurut Azam, tidak dipungkiri banyak desain industri UMKM yang terinisiasi atau terinspirasi dari desain-desain industri yang ada. Munculnya revisi atau perubahan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ini nantinya diharapkan tidak mendistorsi keberadaan dan pertumbuahn UMKM yang jumlahnya ribuan. Pasalnya, sekitar enam puluh persen kekuatan industri dalam negeri merupakan UMKM.

 

Lebih lanjut Azam mengapresiasi banyak masukan dari yang diberikan oleh civitas akademika dari UPN “Veteran” Jatim yang sekaligus merupakan pelaku terkait revisi UU Desain Industri. Salah satunya terkait definisi dari desain industri, dimana definisi desain industri yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 ini dinilai masih sangat sempit. Padahal desain industri tidak hanya terkait penampilan luar saja, namun juga lebih luas dari itu.

 

Bagi politisi dapil Jawa Timur III ini, masukan-masukan tersebut dapat memperkaya DPR beserta pemerintah dalam menyusun revisi UU Desain Industri nanti. Oleh karenanya pihaknya akan memasukan hal tersebut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desain Industri.

 

Pada kesempatan itu, Rektor UPN “Veteran” Jatim Ahmad Fauzi mengatakakan, selain definisi dari desain industri yang dinilai masih sangat sempit, masa waktu pendaftaran dan permohonan hak desain industri juga harus diperpanjang. Begitupun terkait sanksi bagi pelanggar hak desain industri selama ini yang dinilai terlalu berat. Ia meminta sebelum dihadirkan sanksi pidana, agar pelanggar terlebih dahulu mendapatkan sanksi adimintrasi. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...